Mau BLT UMKM Pemula Rp10 Juta per Orang, Cek Syarat Lengkapnya Disini, Buruan Daftar Sekarang

- 16 Februari 2021, 10:29 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah /ANTARA/Muhammad Adimaja

WARTA SAMBAS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih bergulir di tahun 2021, diwacanakan dana sudah ditransfer pada Februari dengan total Rp10 juta per orang untuk menambah modal usaha. Cek di depkop.go.id untuk mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima segera. 

Perlu diketahui bahwa pendaftaran dan pendataan data UMKM ini adalah bagian dari Bantuan Wirausaha Pemula yang merupakan dana hibah dari pemerintah tanpa harus dikembalikan.

Baca Juga: BLT Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Total Anggaran Rp20 Triliun! Daftar dan Cairkan Rp2,550 Ribu Segera

Melansir dari portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Daftar UMKM Online Februari 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id, Begini Cara Cek Penerima Bantuan" di mana bantuan ini diberikan untuk pelaku usah mikro, yang memiliki usaha minimal tiga bulan dan maksimal tiga tahun.

Bantuan pemerintah ini berbeda dengan BPUM atau BLT UMKM yang hanya diberikan selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.

Nominal BPUM hanya Rp2,4 juta untuk satu pelaku usaha mikro dan diberikan hanya satu kali saja.

 

Sedangkan penerima bantuan Wirausaha Pemula yang telah terdaftar bisa melihat namanya melalui laman pembiayaan.depkop.go.id. Nominal bantuan yang diberikan yakni Rp10 juta untuk setiap usaha mikro.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan Wirausaha Pemula:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan Kepada 3,5 Juta Penerima

1. Pelaku usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;

2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;

3. Usia paling tinggi 45 tahun

4. Pendidikan paling rendah SLTP;

5. memiliki KTP yang masih berlaku;

6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

7. memiliki NPWP;

8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

Baca Juga: Lupakan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Fokus ke Kartu Prakerja Saja

9. memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

10. memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Untuk melakukan akses situs atau login, pelaku usaha mikro atau UMKM bisa mendaftarkan diri melalui online di laman depkop.go.id dengan memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.*** (Dyah Sugesti Weningtyas - portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com)

Editor: Yuniardi

Sumber: portalpurwokerto.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x