Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Menggunakan 2 Cara Ini…Periksa Baik-baik!!!

- 28 Februari 2021, 02:04 WIB
Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Menggunakan 2 Cara Ini…Periksa Baik-baik!!!
Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Menggunakan 2 Cara Ini…Periksa Baik-baik!!! /prakerja.go.id/

Berikut Skema Program Kartu Prakerja pada Semester I Tahun 2021:

  1. Bantuan pelatihan Rp1 Juta

  2. Dana insentif pascapelatihan Rp2,4 Juta yang akan diberikan Rp600 Ribu selama 4 bulan.

  3. Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi Rp150 Ribu yang dibayarkan Rp50 Ribu setiap survei. 

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka

Adapun total kuota Semester I mencapai 2,7 Juta orang. Demi pemerataan, setiap Kepala Keluarga (KK) dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Sedangkan kuota peserta pada Gelombang 12 mencapai 600 Ribu orang. Saat ini ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua Warga Negara (WNI) berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha. Asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, maka penerima Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro), penerima Kartu Prakerja tahun 2020, dan anggota TNI/Polri, ASN, Komisaris/Direksi BUMN/BUMD, Anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kuota Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 Sebanyak 600 Ribu Orang

Keberhasilan Program Kartu Prakerja telah divalidasi oleh Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020, dimana 88,9 persen penerima Kartu Prakerja menyatakan bahwa keterampilan mereka meningkat.

Selain itu 81,2 persen penerima Kartu Prakerja menyatakan bahwa dana insentif pascapelatihan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari yang sesuai dengan penugasan sebagai program perlindungan sosial selama masa pandemi.

Dalam hal pengembangan kompetensi, Survei Evaluasi yang dilakukan Manajemen Pelaksana mencatat bahwa 94 persen penerima Kartu Prakerja mengalami pengembangan kompetensi melalui skilling, upskilling, dan reskilling.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Cerdik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah