Lengkapi Syarat Berikut Ini untuk Cairkan BLT UMKM Pemula, Per Orang Totalnya Rp10 Juta

- 4 Maret 2021, 04:05 WIB
Foto ilustrasi uang.
Foto ilustrasi uang. /Antara./

WARTA SAMBAS - Soal modal menjadi faktor utama dalam mengembngkan usaha, terlerbih bagi pelaku UMKM Pemula. Ditambah lagi pandemi Covid-19 masih merajalela yang berimbas pada ekonomi masyarakat. 

Melihat persoalan itu, pemerintah memfasilitasi pelaku UMKM Pemula dengan memberikan suntikan modal Rp10 juta perorang untuk mengembangkan usaha di tengah pandemi. 

Syarat utama mendapatkan program Bantuan Lagsung Tunai (BLT) UMKM Rp10 juta ini adalah mereka yang sudah menjalankan usahanya minimal 3 bulan dan maksimal 3 tahun. 

Baca Juga: Tanpa Daftar Lagi, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan! Buruan Cairkan Rp2,4 Juta dari Rekening

Cek di depkop.go.id untuk mengetahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima segera.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran dan pendataan data UMKM ini adalah bagian dari Bantuan Wirausaha Pemula yang merupakan dana hibah dari pemerintah tanpa harus dikembalikan.

Berikut berkas lengkap yang mesti dipersiapkan untuk mendaptkan BLT UMKM Rp10 juta untuk pemula;

- Pelaku usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;

- Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;

- Usia paling tinggi 45 tahun

Baca Juga: BLT BST Rp300 Disalurkan Lagi pada Maret! Buruan Cairkan, Cek Daftar Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id

- Pendidikan paling rendah SLTP;

- Memiliki KTP yang masih berlaku;

- Memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

- Memiliki NPWP;

- Memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;

Baca Juga: Lolos Sebagai Penerima, Lengkapi Berkas Ini untuk Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- Memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha

- Memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Untuk melakukan akses situs atau login, pelaku usaha mikro atau UMKM bisa mendaftarkan diri melalui online di laman depkop.go.id dengan memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.***

Editor: Yuniardi

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah