Pemdes di Kabupaten Ini Wajib Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa

- 24 Mei 2021, 22:58 WIB
Pemdes di Kabupaten Ini Wajib Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa
Pemdes di Kabupaten Ini Wajib Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa /Pixabay

 

WARTA SAMBAS – Seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat wajib menerapkan Cash Management System (CMS) atau transaksi non tunai dalam pengelolaan Dana Desa.

"Penerapan CMS ini sudah kita mulai sejak 2019 lalu dan secara bertahap diterapkan ke setiap desa dan pada tahun ini semua desa sudah menerapkannya dalam pengelolaan dana desanya,” kata Muda Mahendrawan, Bupati Kubu Raya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 24 Mei 2021.

Selain pengelolaan dana desa, kata Muda, realisasi anggaran hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) juga harus menerapakan transaksi non tunai.

Baca Juga: Kemendes Cairkan Lagi BLT Dana Desa di Bulan Mei 2021, Simak Cara Mendapatkannya Disini

Muda menjelaskan, transaksi non tunai ini cepat berpengaruh pada kualitas penataan usaha hasil Musrenbangdes. "Dengan cara ini, semuanya bisa lebih transparan, mudah digerakkan dan dananya juga lebih efektif serta aman,” katanya.

Selain itu, pasti pertanggungjawaban jelas dan masyarakat juga memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap Pemdes. “Perencanaannya pun bisa lebih tepat sasaran," ujar Muda.

Menurut Muda, penerapan transaksi tunai dapat menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Kubu Raya. “Hasil dari upaya ini, diharpakan ekonomi masyarakat desa membaik. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) semakin kuat dan masyarakat menjadi lebih sejahtera,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya, Jakariansyah mengatakan, akan mempercepat penyaluran Dana Desa.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah