WARTA SAMBAS – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat pada 2021 mengevaluasi 44 perusahaan perkebunan.
“Data sementara 6 perusahaan tidak melaksanakan kewajiban," ungkap Benipiator, Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Landak, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 20 Mei 2021.
Benipitor menjelaskan, pada 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak mengevaluasi 51 perusahaan perkebunan. Hasilnya 7 perusahaan bermasalah.
Pemerintah pun memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin pada satu perusahaan. Kemudian sanksi administrative terhadap 4 perusahaan yang menelantarkan kebun dan tidak melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga: Kuota CPNS 2021 Kabupaten Landak 907 Formasi, Paling Banyak Nakes
Kemudian, ada juga satu perusahaan yang menyampaikan permohonan pencabutan izin dan satu perusahaan sedang proses pailit.
Untuk itu, pada tahun 2021 ini, pihaknya kembali melakukan evaluasi terhadap beberapa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban.
Benipitor mengungkapkan, dari 7 perusahaan perkebunan tersebut, 6 perusahaan proses penyelesaian permasalahannya masih berjalan hingga kini. Sehingga tahun ini, Pemkab Landak melakukan evaluasi kembali.
"Hal ini dilakukan berkaitan dengan beberapa izin perusahaan yang masih abu-abu dan bahkan masih sedang diproses," kata Benipitor