2. Pupuk SP36: 33,169 ton
3. Pupuk ZA: 19,233 ton
4. Pupuk NPK: 181,626 ton
5. Pupuk Organik: 159,354 ton.
Dony mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2021, alokasi pupuk bersubsidi untuk petani di Kalimantan Barat 163.010 ton.
"Realisasi penyerapannya hingga Juli 2021 baru 51.574,45 ton atau 31,64 persen," kata Dony, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Kamis 2 September 2021.
Berdasarkan realisasi tersebut, dapat diketahui bahwa masih banyak petani di Kalimantan Barat yang belum masuk e-RDKK pupuk bersubsidi.
"Untuk 2022 mendatang e-RDKK sudah terintegrasi ke Simhultan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian)," ungkap Dony.
Pengintegrasian tersebut berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk memperbaiki sistem kelola pupuk bersubsidi.
"Secara umum pupuk yang digunakan petani yang disubsidi pemerintah untuk membantu meringankan beban petani," kata Dony.