Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

- 25 November 2021, 18:45 WIB
Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, Kamis 25 November 2021.
Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, Kamis 25 November 2021. /Mahkamah Konstitusi

WARTA SAMBAS - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Omnibus Law) atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

MK menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). 

UU Cipta Kerja tersebut tidak mengikat secara hukum apabila tidak diperbaiki dalam kuruan 2 tahun sejak putusan MK ini diucapkan. 

Lantaran ada syarat harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun itu, maka UU Cipta Kerja ini disebut inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga: Ini 49 PP dan Perpres Pelaksana UU Cipta Kerja

Apabila pembentuk UU Cipta Kerja tidak memperbaikinya sesuai tenggat waktu tersebut, maka akan menjadi inkonstitusional permanen.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, apabila tidak juga dilakukan perbaikan, maka aturan yang dicabut UU Cipta Kerja dikembalikan lagi.

"Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari kanal YouTube MK RI, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: MK Putuskan Parpol Lolos Verifikasi Pemilu 2019 Tak Perlu Verifikasi Faktual Lagi

MK juga menangguhkan tindakan atau kebijakan strategis dan berdampak luas terkait UU Cipta Kerja, serta tidak dibenarkan mengeluarkan Peraturan Pelaksana baru omnibus law ini.

Dilansir ANTARA, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti Putusan MK tersebut.

"Melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya," kata Airlangga.

Baca Juga: MK Pertanyakan Masa Berlaku Paspor Orient Riwu Kore

Ia mengatakan, saat ini UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sempai adanya perbaikan dalam kuruan 2 tahun sejak putusan MK.

Putusan MK, lanjut Airlangga, menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai ada perbaikan.

"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," pungkas Airlangga.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA Youtube MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah