Bidik Tan Kian, Kejagung Sita Apartemen Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro

26 Februari 2021, 19:41 WIB
Bidik Tan Kian, Kejagung Sita Apartemen Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro /Arahkata/

WARTA SAMBAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset Tersangka Korupsi Asabri, Benny Tjockosaputro, berupa apartemen di kawasan Kuningan yang dibangun Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.

"Itu South Hills dengan total 18 unit," ujar Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Jumat 26 Februari 2021.

Febrie menjelaskan, penyitaan terhadap apartemen mewah itu untuk mengetahui ketelibatan Tan Kian dalam kasus korupsi Asabri dengan tersangka Benny Tjockosaputro.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Asabri Rp22 Triliun

"Masih kami dalami sampai saat ini bagaimana kerjasamanya, murni kerjasama atau memang ada dugaan cuci uang milik Benny, karena kita tahu aset itu milik Benny," jelas Febrie.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita 566 bidang tanah seluas 194 hektare milik Tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Tanah tersebut berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

"Penyitaan 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luasnya 194 hektar, (atas nama) Benny Tjokro," ujar Febrie Adriansyah.

Seperti diketahui, Kejagung Ri telah menetapkan 8 tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Baca Juga: Mantan Sekjen Demokrat Marzuki Alie Minta Tolong ke Mahfud MD, Sampai Bawa-bawa Kasus Korupsi Asabri Segala

Penetapan tersangka korupsi Asabri yang merugikan negara hingga Rp22 Triliun tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, 8 orang tersebut langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejarung RI warna merah muda.

Baca Juga: Polisi Periksa Belasan Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan Arwana di Kapuas Hulu

Berikut 8 tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) tersebut:

  1. Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Periode 2011 - Maret 2016
  2. Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Mantan Dirut PT Asabri Periode Maret 2016 - Juli 2020
  3. BE, Mantan Direktur Keuangan PT Asabri
  4. HS, Mantan Direktur PT Asabri Periode 2013-2014 dan 2015-2019
  5. Ilham W Siregar, Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT Asabri Periode Juli 2012 - Januari 2017
  6. Lukman Purnomosidi, Dirut PT Prima Jaringan
  7. Benny, dan
  8. Heru

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang,” jelas Leonard Eben Ezer kala itu.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler