WARTA SAMBAS - Pelaku yang menewaskan bocah 10 tahun bernama Naba Fais Prasetya karena sate beracun akhirnya berhasil diamankan polisi.
Diketahui, motif pelaku hendak diberikan pada seseorang yang telah membuat pelaku patah hati, namun nahas sate yang dikirimkan tersebut salah sasaran di mana Naba Fais Prasetya bocah 10 tahunlah yang memakannya hingga meregang nyawa.
Baca Juga: Sate Sianida, Takjil Kiriman Sang Mantan yang ‘Nyasar’ dan Menewaskan Anak Driver Ojol
Perempuan pengirim sate beracun itu berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota gabungan Satreskrim Polres Bantul.
Proses penangkapan dilakukan di Kelurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul pada Rabu, 30 April 2021.
Kandungan racun yang ada di dalam sate tersebut ialah racun jenis kalium sianida.
Diketahui, motif perempuan berinisial NA (25) tersebut mengirimkan sate racun itu lantaran persoalan asmara.
Baca Juga: Begini Nasib Rumah Mewah Picandi Mosko Tersangka Alat Bekas Test Antigen di Bandara Kualanamu
Melansir dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Bocah 10 Tahun di Bantul Terancam Hukuman Mati bersumber dari PMJ News, Ngadi selaku Kasat Reskrim Polres Bantul AKP memaparkan, setelah mendengarkan keterangan saksi dan melakukan penyidikan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa NA (25) seorang karyawati salon.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa Tomy sebagai sasaran NA (25) sudah memiliki seorang istri.
“Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy yang dicintainya meskipun sudah beristri, ” kata AKP Ngadi di Mapolres Bantul, Senin, 3 Mei 2021.
Baca Juga: Polisi Gerebek 'Gudang Ikan Formalin' di Palembang, Ini Merek Produknya…
"Saran itu diamini oleh NA dengan menaruh serbuk KCN di bumbu sate yang dikirimkan. Harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy,” tuturnya.
Sebelum melancarkan rencananya, pelaku mengaku sempat meminta saran dari salah satu rekannya dan mengira bahwa efek yang akan dialami hanya diare dan muntah saja.
Namun, sate ayam kiriman NA tidak tepat sasaran dan berakhir nahas. Hal itu yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya meninggal dunia.
Baca Juga: Terorisme Papua, Densus 88 akan Turun Langsung Basmi KKB
AKP Ngadi juga menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AKP Ngadi juga menyampaikan pidana mati atau hidup paling lama dua puluh tahun, berlaku bagi siapapun yang sengaja, dengan terlebih dahulu, yang memunculkan laporan tersebut, kemudian pertanggungjawaban seseorang.***