Polisi Jangan Jerat Pelaku Sodomi Bocah di Toilet Rumah Ibadah dengan Qanun Jinayat

31 Mei 2021, 22:37 WIB
Polisi Jangan Jerat Pelaku Sodomi Bocah di Toilet Rumah Ibadah dengan Qanun Jinayat /Pikiran Rakyat/

WARTA SAMBAS – Polisi jangan menjerat pemuda berinisial AM, pelaku sodomi bocah di toilet rumah ibadah di Kota Lhokseumawe, dengan Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda).

“Semoga Polisi menangani pelaku dan korban dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, bukan dengan Qanun Jinayat,” kata Firdaus Nyak Idin, Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Senin 31 Mei 2021.  

Firdaus menjelaskan, jika pelaku sodomi tersebut dijerat dengan dengan Qanun Jinayat, maka korban yang sudah beberapa kali disodomi akan berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari, apabila terdapat unsur kerelaan, karena proses rehabilitasinya tidak tuntas.

Baca Juga: Pemuda 21 Tahun Sodomi Bocah di Toilet Rumah Ibadah pada Siang Hari, Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Sementara jika dijerat UU Perlindungan Anak, menurut Firdaus, bocah yang menjadi korban tetap dianggap korban, sehingga harus mendapatkan penanganan maupun rehabilitasi secara tuntas.

"Karena tanpa rehabilitasi tuntas, bocah korban sodomi sepanjang umurnya cenderung menjadi pelaku. Apalagi setelah diketahui ternyata pelaku (AM-red) pun dulunya adalah korban," kata Firdaus.

Selain itu, KPPAA juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di Aceh benar-benar tanggap menangani serta memberikan rehabilitasi terhadap korban pelecehan seksual tersebut secepat mungkin.

"Kita juga minta polisi menelusuri kemungkinan adanya korban lain, termasuk menelusuri korban yang ada, atau kemungkinan telah menjadi pelaku dengan korban yang lain pula," ujar Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, pemuda berinisial AM (21) asal Lhokseumawe, Aceh nyaris tewas dihakimi massa, usai kepergok petugas kebersihan, saat sedang sodomi bocah, di toilet rumah ibadah.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk diperiksa,” kata AKBP Eko Hartanto, Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arifin.

Terungkapnya perbuatan bejat AM tersebut ketika petugas kebersihan rumah ibadah di Kota Lhokseumawe, Zulfikar membersihkan toilet pada Minggu 30 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

Di tengah kesibukannya membersihkan toilet, Zulfikat mender suara orang merintih kesakitan di dalam salah satu toilet rumah ibadah. Ia pun langsung kepada petugas keamanan.

Tidak beberapa lama petugas keamanan rumah ibadah pun datang dan mendobrak pintu toilet yang dikunci dari dalam, dan mendapati pelaku AM bersama bocah, sama-sama tanpa busana.

AM dan bocah tersebut pun digiring ke Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2021 Polres Lhokseumawe, di depan rumah ibadah. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Lhokseumawe.

Hasil pemeriksaan sementara, Pelaku AM mengaku sudah 8 kali sodomi bocah di toilet rumah ibadah. Supaya suara korbannya tidak terdengar orang lain diluar, ia membuka keran air. Sehingga yang terdengar hanya suara air.

Tetapi kali ini apes, lantaran petugas kebersihan toilet rumah ibadah, selain mendengar suara air juga mendengar suara rintihan orang kesakitan. Sehingga aksi bejat AM terungkap.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler