PARAH!!!... Pasutri Ini Spesialis Pencurian Rumah Kosong, Aksinya Terendus dan Ditangkap Polisi

18 Juni 2021, 18:33 WIB
Foto ilustrasi pencurian 46 laptop di toko Jl Semeru Blitar/pixabay /

WARTA SAMBAS - Pasangan suami istri (Pasutri) SP, 39 dan S, 42, nekat melakukan pencurian spesialis rumah kosong. Aksinya tersebut berhasil diendus dan kedua pelaku kini ditahan polisi.

Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Hartanta mengatakan pasutri ini ditangkap pada Minggu (6/6/2021) saat melakukan aksinya di rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman sekira pukul 16.30 WITA.

Baca Juga: Polisi Ringkus 4.110 Pelaku Pungli dan 4.107 Preman

"SP ini banyak melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Balikpapan Timur. Barang bukti yang diamankan cukup banyak," ujar Kompol Hartanta seperti dikutip dari siaran Presisi Siang Polri TV, Jumat, 18 Juni 2021.

Berdasarkan keterangan pelaku saat menjalani pemeriksaan, kata Hartanta, polisi mendapati satu nama tersangka baru yakni S, yang merupakan istrinya sendiri. Sang istri diringkus di kontrakannya di Jalan Pemuda, Manggar, Balikpapan Timur.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Ibu Rumah Tangga terkait Kasus Suap Pemerintah Kota Tanjungbalai

"Hasil curian SP kemudian diserahkan kepada S, istrinya. Jadi suaminya bertindak sebagai pemetik dan istrinya yang memasarkan," ucapnya.

Sebelum menjalankan aksinya lanjut Kapolsek, pelaku yang juga seorang residivis ini awalnya berkeliling mencari target rumah yang ditinggal pemiliknya. Bahkan tersangka juga kerap menyasar gedung sekolah.

"Modusnya, dia keliling mencari rumah kosong. Kemudian membobolnya menggunakan alat yang sudah disiapkan. Setelah berhasil masuk, dia mengambil barang berharga," tuturnya.

Baca Juga: BNN Cabut dan Bakar 20 Ribu Pohon Ganja di Gunung Seulawah Aceh Besar

"Barang bukti sebagian sudah dijual oleh para tersangka. Hasil penjualan digunakan untuk membeli motor, biaya hidup dan juga membayar sewa rumah atau kontrakan," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku SP akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Sementara istrinya, S disangkakan dengan Pasal 480 KUHP.***

Editor: Yuniardi

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler