Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Terdeteksi di Singapura karena Ingin Merawat Istrinya yang Sakit di Indonesia

26 Juni 2021, 22:36 WIB
Tim Kejaksaan Agung dan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tiba di Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi pidana, setelah dideportasi dari Singapura, Sabtu, 26 Juni 2021, malam. /Antara/Laily Rahmawaty/

WARTA SAMBAS – Hendra Subrata, Buron kasus percobaan pembunuhan terhadap Hermanto Wibowo, rekan bisnisnya, diterbangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 837 dari Singapura ke Jakarta.

Setelah menghilang selama 10 tahun, Hendra Subrata muncul di internet menggunakan kursi roda menuju kabin pesawat Garuda Indonesia yang akan membawanya ke Jakarta.

Pria 81 tahun yang divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut tiba di Jakarta pada Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 18.45 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Hendra Subrata alias Anyi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Adelin Lis Dijemput dari Singapura Pakai Pesawat Garuda Indonesia, Langsung Dikarantina di Rutan Salemba

Keberadaan Hendra Subrata terdeteksi di Singapura ketika hendak memperpanjang paspornya pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. "Saat berada di Singapura, dia menggunakan paspor atas nama Endang Rifai," ungkap Leonard, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA.

Saat wawancara dan penelitian berkas, petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura curiga dengan Endang Rifai. Ditambah yang bersangkutan mulai gelisah dan marah saat proses wawancara berlangsung lama.

Petugas mencoba menelusuri dengan menanyakan nama istrinya, karena Endang Rifai mengaku harus buru-buru kembali ke Indonesia untuk merawat istrinya yang sedang sakit.

Kepada petugas Atase Imigrasi, Endang Rifai mengaku istrinya bernama Linawaty Widjaja. Setelah ditelusuri, ternyata nama yang dimaksud memiliki suami bernama Hendra Subrata.

Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun.

Kemudian pada 19 Februari 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia berkomunikasi dan meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Indonesia.

"Semula direncanakan pemulangan DPO Hendra Subrata dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter)," kata Leonard.

Tetapi karena pemulangan Adelin Lis tidak diizinkan menggunakan pesawat yang disewa Kejaksaan Agung, maka keduanya dipulangkan ke Indonesia secara terpisah.

Bedanya, Hendra Subrata lebih kooperatif dibanding Adelin Lis saat dipulangkan sesuai jadwal kepulangan dari Kejaksaan Agung.

Perlakuan pemulangan Imigrasi Singapura kepada Hendra nisbi sama. Ia diberangkatkan dari Kantor ICA di Kallang dan langsung masuk ke dalam pesawat. Proses check-in dilakukan oleh petugas ICA sebelumnya.

PN Jakarta Barat memvonis Hendra Subrata selama 4 tahun penjara pada 2010. Upaya banding dan kasasi yang dilakukannya ditolak. Ketika akan dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahakamah Agung (MA), dia kabur.

Polda Metro Jaya menerbitkan surat DPO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra Subrata menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Setibanya di Indonesia, Hendra Subrata akan menjalani hukuman pidana 4 tahun seperti putusan PN Jakarta Barat.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler