Buron sejak 2020, Eks Kepala BPN Kabupaten Sanggau Victor Simanjuntak Ditangkap di Rumahnya

- 27 April 2021, 23:56 WIB
Buron sejak 2020, Eks Kepala BPN Kabupaten Sanggau Victor Simanjuntak Ditangkap di Rumahnya
Buron sejak 2020, Eks Kepala BPN Kabupaten Sanggau Victor Simanjuntak Ditangkap di Rumahnya /PRFM

 

WARTA SAMBAS – Buronan kasus Pungutan Liar (Pungli) sejak 2020, Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau, Victor Simanjuntak ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

“Terpidana Victor Simanjuntak ditangkap di rumahnya oleh Kejati Kalbar dan Tim Intelijen Kejaksaan, Senin 26 April 2021, di Jalan Nirwana Estate F 19, RT 05/RW 013, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat," kata Masyudi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Selasa 27 April 2021.

Seperti diketahui, Victor Simanjuntak merupakan Kepala BPN Kabupaten Sanggau pada 2018. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019, ia dipenjara 1 tahun dan denda 50 Juta Rupiah subside 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Kebutuhan Uang saat Ramadan-Idulfitri Capai 2,7 Triliun Rupiah, BI Kalimantan Barat: Meningkat 80 Persen

Victor Simanjuntak dinyatakan buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020, setelah beberapa kali dipanggil tidak hadir dan didatangi di tempat tinggalnya tidak ada.

"Terpidana Victor Simanjuntak dipidana, karena melakukan tidak pidana korupsi Pungli terhadap pengenaan tarif PNBP pada permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah," jelas Masyudi.

Dia menambahkan, Kejati Kalimantan Barat bersama Tim Intelijen Kejagung memang sudah lama memantau keberadaan Victor Simanjuntak. Begitu sudah yakin, penangkapan dilakukan.

"Kami memang selalu berkoordinasi dengan kejaksaan seluruh Indonesia, sehingga saling membantu dalam memburu para DPO dalam kasus apapun," tutur Masyudi.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x