WARTA SAMBAS - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terkait kasus baiat di UIN Jakarta, Makassar dan Medan. Berita ini juga dibagikan oleh akun Instagram @kabartoday pada 27 April 2021.
Munarman ditangkap di kediamannya Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 Wib.
"Pada hari Selasa (27/4) sekira jam 15.30 WIB. Tim Densus 88/AT menangkap pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat.
Baca Juga: PA 212 Sarankan Kapolri Listyo Sigit Bebaskan HRS, Ferdinand Hutahaen 'Kepanasan'?
"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," jelasnya.
Kini, Munarman diamankan di Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan terorisme yang menjeratnya.
Postingan ini juga menuai beragam komentar warganet.
Densus 88 mejadi tranding di twitter dengan adanya Penangkapan Munarman.
“Bulan ramadhan kok gini amat,” tulis akun @anang_irenk