Buka Ladang di Kalbar Boleh Pakai Bakar, Ini Syaratnya...

11 Mei 2022, 17:33 WIB
Pascapengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, para peladang di Provinsi Kalbar sudah boleh buka lahan pakai bakar. /Mordiadi/Warta Sambas Raya

WARTA SAMBAS - Pascapengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, para peladang di Provinsi Kalbar sudah boleh buka lahan pakai bakar.

Namun Perda tersebut mengatur beberapa syarat dibolehkannya para peladang buka lahan pakai bakar. Mulai dari luasan maksimal hingga ketentuan teknis lainnya.

Apabila mematuhi Perda ini, maka peladang di Kalbar akan terlindungi. Tidak lagi tersandera oleh hukum seperti beberapa kasus akhir-akhir ini.

"Perda ini hadir untuk melindungi para peladang kita," kata Thomas Alexander, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalbar dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga: Pos Satpam dan Pagar DPRD Provinsi Kalbar Dirobohkan, Termasuk ATM Bank Kalbar 

Thomas mengatakan, lahirnya Perda ini merlalui proses yang cukup panjang. Dilatarbelakangi munculnya persoalan-persoalan yang menimpa para peladang.

"Selama ini kearifan loka itu sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat Kalbar sejak temurun," kata Thomas.

Salah satunya kearifan lokal tersebut, ungkap Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi Kalbar ini, membuka lahan perladangan dengan cara bakar.

Thomas yang merupakan anak peladang, mengetahui betul kalau membuka lahan dengan cara bakar itu sudah berlaku sejak zaman dahulu.

Baca Juga: DPRD Provinsi Kalbar Minta Pejabat Pertamina Mengundurkan Diri, sebagai Tanggungjawab Moral 

Sejak dulu tidak ada masalah dengan cara berladang seperti itu. Namun belakangan muncul tudingan kalau cara para peladang itu memicu bencana kabut asap.

"Para peladang disebut sebagai biang kerok bencana kabut asap. Sebenarnya itu tidak benar. Faktanya tidak demikian," kata Thomas.

Padahal, bencana kabut asap ini muncul belakangan, yakni ketika maraknya investasi perkebunan di Kalbar.

Akibat tudingan tersebut, muncul banyak kasus hukum. Para peladang yang membuka lahannya dengan cara bakar ditangkap aparat penegak hukum. 

Baca Juga: Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalbar Tak Ambil Porsi Infrastruktur, Suriansyah: Tidak Ada Penambahan

Hal ini tentunya memunculkan banyak persoalan. Lantaran kearifan lokal seperti itu sudah menjadi keyakinan masyarakat adat di Kalbar.

"Kearifan lokal itu sudah menjadi bagian dari aktivitas dan aktualisasi masyarakat di Kalbar," kata Thomas.

Buka lahan dengan cara bakar itu menjadi bagian dari berbagai aktualisasi hingga pada syukuran mendapat panen padi melimpah, seperti Naik Dango.

Thomas menjelaskan, Naik Dango merupakan aktualisasi dan ritualisasi para peladang yang bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Baca Juga: Pembentukan Pansus Pengelolaan CSR Bergulir, Fransiskus Ason: Ditandatangani 36 Anggota DPRD Provinsi Kalbar

Karena mendapat kelimpahan hasil padi, para peladang itu bersyukur kepada Tuhan melalui gawai Naik Dango.

Namun proses-proses aktualisasi itu kini dihadapkan terganjal. Terutama pada proses buka lahan dengan cara bakar.

Seperti terjadi di Kabupaten Sintang baru-baru ini. Mareka yang membuka lahan dengan cara bakar, ditangkap dan diproses hukum.

"Itu artinya bahwa padangan hukum itu tidak sama dengan persepsi masyarakat di Kalbar," jelas Thomas. 

Baca Juga: Ini 7 Poin Catatan Khusus Banggar DPRD Provinsi Kalbar untuk Pemprov, Senggol Pemasangan Target Pendapatan 

Bertolak dari permasalahan-permasalahan itulah lahir Perda Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal ini.

"Ketika para peladang itu berladang sesuai Perda ini, maka mereka tidak lagi tersandera oleh hukum," tegas Thomas.

Ia menjelaskan, Perda mengamanatkan, para peladang boleh membuka lahan dengan cara bakar asal luasannya tidak lebih dari 2 hektare.

"Selain itu, ketika melakukan pembakaran, harus dijaga, dibuat sekar bakar dan harus lapor ke RT, Dusu, Desa atau Camat. Minimal sampai ke Kepala Desa," rinci Thomas.

Baca Juga: Bengkayang Punya Perda Bela dan Beli Produk Daerah

Selain itu, perusahaan di sekitar ladang tersebut juga berkewajiban untuk membantu proses ini. Misalnya dengan menyiapkan pompa untuk penyemprotan dan lainnya.

Thomas juga mengingatkan, bahwa Perda ini mengatur kegiatan untuk para peladang.

"Namanya ladang itu tentunya di dataran tinggi, bukan di lahan gambut. Kalau terkait lahan gambut tentunya ada aturan tersendiri," jelas Thomas.

Supaya Perda ini berjalan efektif untuk melindungi para peladang, para Anggota DPRD Provinsi Kalbar akan gencar mensosialisasikannya.

Baca Juga: Pemda dan DPRD Mukomuko Sepakat Hapus Perda tentang Desa

"Kami sudah menjadwalkan setiap tahun untuk sosialisasi Perda. Nanti kami 65 Anggota Dewan akan sosialisasi masing di 3 titik," ungkap Thomas.

Pada Mei 2022 ini sudah ada jadwal sosialisasi Perda oleh para Anggota DPRD Provinsi Kalbar tersebut.

"Nanti dalam sosialisasi kita undang aparat penegak hukum, termasuk LSM dan lainnya," pungkas Thomas.***

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler