SPBU Gorda di Serang Curang, Kurangi Takaran BBM Pakai Remote Control

23 Juni 2022, 13:58 WIB
Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum atau SPBU Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta KM70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ketahuan curang./Foto alat relay /

WARTA SAMBAS - Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum atau SPBU Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta KM70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ketahuan curang.

Ternyata SPBU Gorda di Serang sudah curang dalam menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak 2016 hingga ketahuan pada Senin 6 Juni 2022 pukul 13.00 WIB.

Perbuatan curang SPBU Gorda di Serang tersebut berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan SPBU Gorda di Serang itu menjual BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite dan Solar.

Baca Juga: SPBU 66.796.002 Kompak Kec. Sokan Melawi, Kalimantan Barat Diduga Menyalahi Aturan Penyaluran BBM

Saat menjual BBM tersebut kepada konsumen, Petugas SPBU Gorda menggunakan remote control untuk mengurangi takaran atau ukuran.

"Mesin despensernya sudah dimodifikasi," kata Shinto, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 23 Juni 2022.

Dalam kasus yang sudah pasti merugikan konsumen atau pengguna kendaraan bermotor ini, Polda kalbar telah menetapkan 2 tersangka.

“BP (68) Manager SPBU dan FT (61) pemilik tempat usaha SPBU,” rinci Shinto.

Baca Juga: Hendak Masuk SPBU, Kakek 76 Tahun Tewas Dihantam Truk

Sementara Kasubbid I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko merinci perbuatan kedua pelaku tersebut.

Menurut Chandra, pelaku sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

“Mengakibatkan BBM itu tidak sesuai dengan takaran atau jumlah yang sebenarnya," kata Chandra.

Hasil pemeriksaan, kata Chandra, para pelaku mendapat keuntungan Rp4-5 Juta per hari.

Baca Juga: Diduga Gegara Sinyal HP, SPBU di Pekanbaru Terbakar

Total keuntungan yang pelaku dapatkan dengan berbuat curang saat menjual BBM di SPBU Gorda tersebut, mencapai Rp7 Miliar.

Chandra mengatakan, saat mengungkap perbuatan curan di SPBU Gorda tersebut, Penyidik mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:

1. Remote control: 2 unit

2. Alat relay yang terpasang pada dispenser BBM: 4 unit

3. Slip setoran margin: 1 bundel

4. Slip setoran surplus: 1 bundel

5. Ponsel: 4 unit

6. Arsip BA Permodalan SPBU Nomor 34-42117: 7 bundel

7. Kartu ATM: 1 lembar

8. Buku Tabungan: 1 eksemplar

9. Rekening Korang: 2 bundel.

Baca Juga: Pertamina Gagal Tangani Distribusi BBM Subsidi di Kalbar, Subhan Nur: Satgas Jangan Seremonial Belaka

Chandra mengatakan, para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni:

1. Pasal 8 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

2. Pasal 27 dan Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Chandra.

Baca Juga: DPRD Provinsi Kalbar Minta Pejabat Pertamina Mengundurkan Diri, sebagai Tanggungjawab Moral 

Sementara itu, Fungsional Pengawas Kemetrologian, Maman Arifrahman sudah memeriksa SPBU Gordan di Serang tersebut.

“Kita telah melakukan pengujian dengan menggunakan alat yang namanya Push, secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter," Maman.

"Kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” ungkap dia.

Jumlah susut tersebut, kata Maman, melebih batas yang diizinkan Permendag Nomo 23 tentang teknis bejana ukur.

Sementara PPNS Perlindungan Konsumen dari Disperindag Serang, Yuniarso mengapresiasi pengungkapan perbuatan curang di SPBU tersebut.

“Kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengawasi, guna menghindari kecurangan di SPBU lainnya.” kata Yuniarso.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler