Polisi Kejar Penyuplai Sabu, Selegram AK Berpeluang Direhabilitasi

- 2 Februari 2021, 17:10 WIB
tangkap layar pmj news
tangkap layar pmj news /tangkap layar pmj news

WARTA SAMBAS- Satuan Reskrim Polda Metro Jaya mengamankan seorang selebgram bernama Abdul Kadir (AK) terkait kepemilikan sabu. (AK) ditangkap bersama temannya berinisial F di sebuah hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada kamar yang penghuninya menggunakan narkoba, setelah kami selidiki tertangkaplah si F, ini tersangka utama," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februri 2021. 

Baca Juga: Tak Berkutik, Polisi Ringkus SR Pengedar Sabu

"Saat dilakukan penggerebekkan AK tidak ada di lokasi, namun kami melakukan taktik sehingga tersangka AK berhasil diamankan," sambungnya.

Selain menyita barang bukti berupa sabu yang telah dipakai dan alat penghisapnya, pihak kepolisian juga menyita sebuah handphone dalam proses penangkapan selebgram tersebut.

"Handphone juga kami sita, disitu ada chat -chat ya darimana tersangka ini mendapatkan atau membeli sabu," lanjutnya.

Sampai saat ini, pihak kepolisian Polda Metro Jaya masih akan terus melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pengedar dan pemakai sabu ini. Sementara untuk kedua tersangka kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi.

Baca Juga: Dibegal, Seorang Pemuda Tewas Tersabet Celurit

"Masih terus kami selidiki dari mana mereka mendapatkan sabu, tapi yang jelas kedua tersangka akan di rehabilitasi namun kasus akan tetap berjalan," lugasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut selebgram Abdul Kadir (AK) dan rekannya F kemungkinan akan menjalani rehabilitasi. Hal ini disebabkan pelaku baru sekali mengonsumsi sabu dan barang bukti tidak menguatkan.

Diketahui, keduanya diamankan pihak kepolisian di salah satu kamar Hotel dikawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka kedapatan menggunakan narkoba.

"Nanti akan kita coba untuk mengajukan rehabilitasi untuk keduanya, tetapi kasus tetap berjalan, proses kasus tetap berjalan," ujar Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta katanya. 

Baca Juga: Beredar Kabar Tarif Biaya Tilang, Polri : Itu Informasi Hoax

"Untuk kedua pelaku ini kita kenakan di Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," sambungnya.

Menurut Yusri, saat menjalani pemeriksaan kedua pelaku mengaku mengonsumsi narkoba baru belakangan ini. Mereka menggunakan barang haram tersebut dengan alasan penasaran ingin mencoba.

"Ini satu pembelajaran untuj yang lain, bahwa Tim Narkotika Polda Metro Jaya terus akan melakukan pengejaran siapaun pengguna, pemakai, bahkan pengedar sekalipun, kita akan tindak tegas," tutupnya.***

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah