Lady Rocker Rinada Ditangkap sedang 'Mencoba' Sabu-sabu di Indekos

- 18 Februari 2021, 11:32 WIB
Lady Rocker Rinada Ditangkap sedang 'Mencoba' Sabu-sabu di Indekos
Lady Rocker Rinada Ditangkap sedang 'Mencoba' Sabu-sabu di Indekos /Pikiran-rakyat.com/Mochammad Iqbal Maulud/

WARTA SAMBAS - Rinada, mantan istri personel The Titans yang dijuluki Lady Rocker Bandung, ditangkap Satresnarkoba saat sedang mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu di salah satu indekos.

"Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya," kata Rinada, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Kamis 18 Februari 2021.

Rinada mengaku, kebetulan saat itu ketemu temannya dan disuruh mencoba sabu-sabu. "Kesalahan saya mencoba (sabu-sabu) gitu," tuturnya.

Baca Juga: Duet ‘War on Drugs’ Sukses Gagalkan Peredaran 466,19 Kilogram Sabu-sabu

Selain mengakui kesalahannya, Rinada juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satresnarkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN). "Narkoba no, sehat yes," ucapnya.

Dengan ditangkapnya Rinada yang sempat tersandung kasus foto mesum berkostum ASN Bandung ini, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap 5 kurir Narkoba.

Baca Juga: Polisi Ringkus Oknum ASN Dinas Pendidikan yang Membawa 50 Gram Sabu-sabu

Berikut 5 kurir sabu-sabu yang ditangkap dari hasil pengembangan dari tertangkapnya Rinada:

  1. Jajang Heryana alias Abing (41)
  2. Didin (41)
  3. Ucu (40)
  4. Yena Mustofa (20), dan
  5. Deny Maysha (27).

Baca Juga: 'Flashback' Kehidupan Ridho Rhoma yang Terus Terjerat Gunakan Narkoba

Dari penangkapan Rinada beserta 6 kuris tersebut, Polresta Bandung mengamankan barang bukti berupa:

  • Sabu-sabu seberat 87,5 gram
  • Ekstasi 23 butir, dan
  • Tembakau sintetis 8,2 gram.

"Kita amankan 6 tersangka secara keseluruhan ya. Dan ada satu publik figur inisial RR (Rinada). Dia artis penyanyi ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Urinenya positif mengandung metamphetamine atau sabu," ungkap Kombes Pol Ulung Sampurna, Kapolrestabes Bandung.

Baca Juga: Tak Jera... Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Lagi

Rinada dan 5 kurir Narkoba tersebut, kata Ulung Sampurna, disangkakan dengan pasal berbeda, yakni:

  • Bagi pengguna disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
  • Bagi pengedar disangkalan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x