"Untuk pendampingan sudah lengkap, ada dari Peksos Anak, Bidang PPPA, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Kayong Utara, juga tenaga konseling dari KPAD,” rinci Al Ghazali.
Siapapun pelakunya, tambah dia, tentu pihak keluarga korban tidak bisa menerima perbuatan tersebut. “Kalau ini memang terbukti, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” tutup Al Ghazali.***