KPK Geledah Rumah Nurdin Abdullah dan Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Ketemu Uang Tunai Lagi…

- 2 Maret 2021, 20:34 WIB
KPK menetapkan 3 orang tersangka dlm dugaan penerimaan hadiah/janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara/yg mewakilinya terkait pengadaan barang & jasa, perizinan, & pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021.
KPK menetapkan 3 orang tersangka dlm dugaan penerimaan hadiah/janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara/yg mewakilinya terkait pengadaan barang & jasa, perizinan, & pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021. /@KPK_RI/

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Tersangka Korupsi Nurdin Abdullah serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, pada Selasa 2 Maret 2021.

Selain dokumen, di kedua tempat itu KPK juga menemukan uang tunai terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infratruktur di Provinsi Sulawesi Selasan 2020-2021

“Diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," ungkap Ali Fikri, Pelaksana Juru Bicara (Jubir) KPK, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan dan Rumah Dinas Sekretaris Dinas PUTR pada Senin 1 Maret 2021. Dari dua loksai ini diamankan dokumen dan uang tunai.

Baca Juga: KPK Duga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi Demi Bayar Utang Dana Kampanye

Sehingga dari empat tempat yang digeledah KPK sejak kemarin, semuanya menemukan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai.

Mengenai jumlah uang tunai, KPK masih belum dapat menginformasikannya. "Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh Tim Penyidik KPK," kata Ali Fikri.

Dokumen dan uang tunai yang diperoleh dari sejumlah tempat tersebut, jelas Ali Fikri, akan dianalisa lebih jauh untuk kemudian disita dan dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, pada Jumat 26 Februari 2021 tengah malam.

Baca Juga: Hahah!!! Penerima Anugerah BHACA 2017 Nurdin Abdullah Tersangka Korupsi Rp2 Miliar

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan 5 orang lain bersamanya dan barang bukti berupa satu koper berisi uang tunai Rp1 Miliar.

KPK resmi menetapkan Nurdin Abdullah (NA) sebagai Tersangka penerima suap Rp2 Miliar, dan menahan pejabat berprestasi ini di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS," ungkap Firli Bahuri, Ketua KPK.

Firli menjelaskan, Nurdin Abdullah menerima suap Rp2 Miliar dari Tersangka AS melalui ER. Ketiga tersangka pun ditahan di tempat yang berbeda saat penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sah, KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Penerima Suap Rp2 Miliar

"NA ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. ER di Rutan Cabang KPK Kav C1. Dan Tersangka AS di Tahanan KPK di Gedung Merah Putih," jelas Firli.

Dalam kasus suap ini, ini ketiga tersangka ditahan selama 20 hari sejak Sabtu 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021 mendatang.

Nurdin Abdullah diduga menerima suap total Rp5,4 Miliar, berikut rinciannya:

  • 26 Februari 2021: Rp2 Miliar dari Sucipto melalui Rahmat
  • Akhir 2020: Rp200 Juta dari kontraktor lain
  • Pertengahan Februari 2021: Rp1 Miliar melalui ajudannya, Samsul Bahri
  • Awal Februari 2021: Rp2,2 Miliar juga melalui Samsul Bahri.***

Baca Juga: Begini Harta Kekeyaanya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang OTT KPK! Total Rp51,3 Miliar, Utang Rp1 Juta Saja

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x