Baca Juga: TikTok Cash yang Diblokir Kominfo Tak Berafiliasi dengan Platfrom TikTok
Pooja yang menjalani pemeriksaan itu mengaku, kalau plat palsu itu diperolehnya dari seorang yang bernama Aji Nugraha dengan membayar Rp1,5 Juta pada September 2020.
Atas perbuatannya, Pooja disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan (surat) ancaman hukuman enam tahun penjara, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Ia tidak memasang plat nomor asli yang sah dan diancam dengan ancaman hukuman dua bulan penjara.***