Didasari Motif Asmara, Pelaku Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Bocah 10 Tahun Terancam Hukuman Mati

- 3 Mei 2021, 20:10 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut.
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut. /Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

Melansir dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Bocah 10 Tahun di Bantul Terancam Hukuman Mati bersumber dari PMJ News, Ngadi selaku Kasat Reskrim Polres Bantul AKP memaparkan, setelah mendengarkan keterangan saksi dan melakukan penyidikan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa NA (25) seorang karyawati salon.

Dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa Tomy sebagai sasaran NA (25) sudah memiliki seorang istri.

“Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy yang dicintainya meskipun sudah beristri, ” kata AKP Ngadi di Mapolres Bantul, Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Polisi Gerebek 'Gudang Ikan Formalin' di Palembang, Ini Merek Produknya…

"Saran itu diamini oleh NA dengan menaruh serbuk KCN di bumbu sate yang dikirimkan. Harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy,” tuturnya.

Sebelum melancarkan rencananya, pelaku mengaku sempat meminta saran dari salah satu rekannya dan mengira bahwa efek yang akan dialami hanya diare dan muntah saja.

Namun, sate ayam kiriman NA tidak tepat sasaran dan berakhir nahas. Hal itu yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya meninggal dunia.

Baca Juga: Terorisme Papua, Densus 88 akan Turun Langsung Basmi KKB

AKP Ngadi juga menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AKP Ngadi juga menyampaikan pidana mati atau hidup paling lama dua puluh tahun, berlaku bagi siapapun yang sengaja, dengan terlebih dahulu, yang memunculkan laporan tersebut, kemudian pertanggungjawaban seseorang.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News PikiranRakyat-Tasikmalaya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah