Gratifikasi, KPK Tetapkan Pejabat Dirjen Pajak dan 5 Pihak Swasta! Firli Bahuri : Ini Awal Ditemukan Penyidik

- 5 Mei 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /Sergei Supinsky/AFP

Baca Juga: KPK Dalami Peran Tersangka ‘RJ Lino’ dalam Proses Pengadaan 3 Unit GCC PT Pelindo

Di tengah tahun 2018, mereka berdua kembali menerima dana segar sebesar 500 ribu dollar Singapura dari VL sebagai perwakilan PT BPI.

Terakhir, APA dan DR diduga menerima uang sebesar 3 juta dollar Singapura dari AS sebagai wakil PT JB.

APA dan DR dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: KPK akan Periksa Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin

RAR, AIM, VL dan AS diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Bahwa penanganan perkara berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai pajak yang hari ini kami ungkap dengan menetapkan enam tersangka, ini belum berakhir,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga: Penyidik KPK Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai Medan

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah