Gratifikasi, KPK Tetapkan Pejabat Dirjen Pajak dan 5 Pihak Swasta! Firli Bahuri : Ini Awal Ditemukan Penyidik

- 5 Mei 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /Sergei Supinsky/AFP

 

WARTA SAMBAS - Setelah melakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal atau Dirjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi.  

Melansir dari Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Tetapkan Pejabat Dirjen Pajak Sebagai Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri: Ini Belum Berakhir bersumber dari laman KPK pada Rabu, 5 Mei 2021, KPK akhirnya menahan APA selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 4 hingga 23 Mei 2021 bertempat di Rumah Tahanan KPK Merah Putih.

APA merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019.

Baca Juga: KPK Menggeledah Ruang Kerja, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin

KPK menetapkan APA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah (gratifikasi) atau janji terkait pengelolaan pajak tahun 2016-2017.

Selain APA, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dengan inisial masing-masing DR (Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak), serta empat konsultan pajak masing-masing berinisial RAR, AIM, VL, dan AS.

APA bersama DR diduga mengotak-atik ketentuan pajak terhadap tiga wajib pajak yang merupakan pihak swasta; PT. GMP, PT BPI Tbk, dan PT JB mulai dari tahun 2016-2017.

Timbal balik yang didapatkan APA dan DR diduga dalah uang sebesar Rp15 miliar yang mereka terima bulan Januari-Februari 2018 dari PT GMP.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Tersangka ‘RJ Lino’ dalam Proses Pengadaan 3 Unit GCC PT Pelindo

Di tengah tahun 2018, mereka berdua kembali menerima dana segar sebesar 500 ribu dollar Singapura dari VL sebagai perwakilan PT BPI.

Terakhir, APA dan DR diduga menerima uang sebesar 3 juta dollar Singapura dari AS sebagai wakil PT JB.

APA dan DR dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: KPK akan Periksa Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin

RAR, AIM, VL dan AS diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Bahwa penanganan perkara berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai pajak yang hari ini kami ungkap dengan menetapkan enam tersangka, ini belum berakhir,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga: Penyidik KPK Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai Medan

“Jadi, ini bukan panggung terakhir, pertunjukkannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik,” ucap Firli Bahuri.***

Editor: Yuniardi

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah