2 Pemudik di Kalimantan Tengah Terancam 6 Tahun Penjara

- 8 Mei 2021, 18:29 WIB
2 Pemudik di Kalimantan Tengah Terancam 6 Tahun Penjara
2 Pemudik di Kalimantan Tengah Terancam 6 Tahun Penjara /pxhere.com/

WARTA SAMBAS - Orang yang mudik umumnya disuruh putar balik oleh polisi yang berjaga di Pos Penyekatan. Namun 2 pemudik berinisial MR dan AN di Provinsi Kalimantan Tengah malah terancam 6 tahun penjara.

Awalnya MR dan AN hendak melintas di Pos Penyekatan Mudik Lebaran 2021 di perbatasan Anjir KM 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Timur.

Ketika diperiksa petugas Pos Penyekatan, MR dan AN menunjukkan Surat Keterangan Tes Antigen yang menunjukkan kalau mereka negatif Covid-19, sebagai syarat untuk melintas.

Namun polisi yang memeriksa curiga terhadap Surat Keterangan Tes Antigen MR dan AN dari salah satu klinik di wilayah Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Dicegat Petugas, 9 Orang Anggota Keluarga Ini Nekat Mudik dengan Jalan Kaki Sejauh 15 Kilometer

Lantaran curiga, polisi pun mengkonfirmasi ke klinik dimaksud. Ternyata, pihak klinik tidak menerbitkan Surat Keterangan Tes Antigen atas nama MR dan AN.

"Surat keterangan itu dipastikan palsu, tidak benar atau yang dipalsukan untuk melewati Pos Penyekatan arus mudik," kata AKP Kristanto Situmeang, Kasat Reskrim Polres Kapuas, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Sabtu 8 Mei 2021.

Polisi pun mengamankan MR dan AN beserta barang bukti berupa Surat Keterangan Tes Antigen palsu. "Diamabkan di Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut," ungkap Kristanto.

Atas pemalsuan Surat Keterangan Tes Antigen itu, MR dan AN disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1), (2) dan atau 268 ayat (1), (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x