Eks Ketua KONI Bengkulu Mufran Imron Ditangkap Polisi karena Korupsi Dana Hibah Rp11 Miliar

- 10 Mei 2021, 21:49 WIB
Eks Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron (pakai topi) saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2020 di Mapolda Bengkulu.
Eks Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron (pakai topi) saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2020 di Mapolda Bengkulu. /(Foto ANTARA/HO-Humas Polda Bengkulu)/

 

WARTA SAMBAS – Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Povinsi Bengkulu, Mufran Imron ditangkap Subdit Ditreskrimsus Polda Bengkulu, karena diduga terlibat korupsi dana hibah Rp11 Miliar.

Mufran Imron ditangkap di Hotel dan Apartemen Aston Titanium Square, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat 7 Mei 2021 dini hari.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penangkapan terhadap eks Ketua KONI Bengkulu Mufran Imron itu dibantu Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Sekarang tersangka sudah dibawa ke Bengkulu,” katanya, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA.

Sudarno menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, Mufran Imron diketahui mempunyai peranan paling besar dalam praktik penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu pada Tahun Anggaran 2020.

Dana hibah Rp15 Miliar itu salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian reward atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke X yang digelar di Bengkulu pada 2019 lalu dan untuk pembinaan atlet.

Baca Juga: Kejagung Sita Saham Senilai 45 Miliar Rupiah Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro

Namun dari total dana hibah tersebut, Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Mufran Imron.

Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 (UU 20/2021) tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke11 KUHP dalam penggunaan dana hibah tersebut.

"Setelah dari penyelidikan yang kami lakukan diketahui bahwa terdapat kerugian dana hibah KONI Provinsi Rp11 Miliar dan setelah proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka paling bertanggungjawab atas kerugian tersebut," jelas Sudarno.

Ia menambahkan Mufran Imron saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan dan juga mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif.

Sebelumnya Mufran Imron sempat menghilang sejak kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu ini bergulir di Polda Bengkulu.

Mufran Imron hanya satu kali memenuhi panggilan penyidik saat pemeriksaan, ketika kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x