Polisi Jangan Jerat Pelaku Sodomi Bocah di Toilet Rumah Ibadah dengan Qanun Jinayat

- 31 Mei 2021, 22:37 WIB
Polisi Jangan Jerat Pelaku Sodomi Bocah di Toilet Rumah Ibadah dengan Qanun Jinayat
Polisi Jangan Jerat Pelaku Sodomi Bocah di Toilet Rumah Ibadah dengan Qanun Jinayat /Pikiran Rakyat/

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk diperiksa,” kata AKBP Eko Hartanto, Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arifin.

Terungkapnya perbuatan bejat AM tersebut ketika petugas kebersihan rumah ibadah di Kota Lhokseumawe, Zulfikar membersihkan toilet pada Minggu 30 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

Di tengah kesibukannya membersihkan toilet, Zulfikat mender suara orang merintih kesakitan di dalam salah satu toilet rumah ibadah. Ia pun langsung kepada petugas keamanan.

Tidak beberapa lama petugas keamanan rumah ibadah pun datang dan mendobrak pintu toilet yang dikunci dari dalam, dan mendapati pelaku AM bersama bocah, sama-sama tanpa busana.

AM dan bocah tersebut pun digiring ke Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah 2021 Polres Lhokseumawe, di depan rumah ibadah. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Lhokseumawe.

Hasil pemeriksaan sementara, Pelaku AM mengaku sudah 8 kali sodomi bocah di toilet rumah ibadah. Supaya suara korbannya tidak terdengar orang lain diluar, ia membuka keran air. Sehingga yang terdengar hanya suara air.

Tetapi kali ini apes, lantaran petugas kebersihan toilet rumah ibadah, selain mendengar suara air juga mendengar suara rintihan orang kesakitan. Sehingga aksi bejat AM terungkap.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x