Taufik Hidayat Didakwa Hukuman Mati atas Kasus Sabu 25 Kilogram

- 11 Juni 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung.
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna /Pikiran Rakyat

WARTA SAMBAS - Taufik Hidayat, didakwa hukuman mati atas kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 25 kilogram. 

Sebagaimana yang diketahui, Taufik diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Jalan Palembang-Sekayu Kabupaten Muba, pada bulan Februari lalu.

Baca Juga: 19 Napi Lapas Perempuan Denpasar Sekarat, 1 Diantaranya Tewas Setelah Tenggak Disenfektan Dicampur Nutrisari

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman menuturkan, tuntutan pidana mati itu sudah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan di PN Palembang.

"Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar Kamis kemarin (10/6/2021). Dalam persidangan, Taufik Hidayat alias Taufik dituntut pidana mati oleh Penuntut Umum Kejati Sumsel," terang Khaidirman, Jumat,  11 Juni 2021.

Baca Juga: Inkrah! Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna Dijebloskan ke Penjara

Masih dari keterangannya, pertimbangan tuntutan pidana mati itu karena terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pasal 114 ayat (2) ini ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. Artinya, dalam sisi hukum Pasal itu memang ancaman hukuman yakni hukuman pidana mati,” ungkap Khaidirman.

Baca Juga: Sempat Berhubungan Badan, Begini 32 Adegan Rekonstruksi Aksi AA Bunuh Teman Kencannya di Hotel Kawasan Menteng

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x