WARTA SAMBAS - Taufik Hidayat, didakwa hukuman mati atas kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 25 kilogram.
Sebagaimana yang diketahui, Taufik diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Jalan Palembang-Sekayu Kabupaten Muba, pada bulan Februari lalu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman menuturkan, tuntutan pidana mati itu sudah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan di PN Palembang.
"Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar Kamis kemarin (10/6/2021). Dalam persidangan, Taufik Hidayat alias Taufik dituntut pidana mati oleh Penuntut Umum Kejati Sumsel," terang Khaidirman, Jumat, 11 Juni 2021.
Baca Juga: Inkrah! Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna Dijebloskan ke Penjara
Masih dari keterangannya, pertimbangan tuntutan pidana mati itu karena terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal 114 ayat (2) ini ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. Artinya, dalam sisi hukum Pasal itu memang ancaman hukuman yakni hukuman pidana mati,” ungkap Khaidirman.