Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara terkait Perkara RS Ummi Bogor, Simpatisannya Kocar-kacir ke Perkampungan

- 24 Juni 2021, 15:49 WIB
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara terkait Perkara RS Ummi Bogor, Simpatisannya Kocar-kacir ke Perkampungan
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara terkait Perkara RS Ummi Bogor, Simpatisannya Kocar-kacir ke Perkampungan /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.

WARTA SAMBAS – Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal sebagai Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021.

Hakim Ketua PN Jakarta Timur, Khadwanto yang membacakan putusan tersebut menyatakan, Habib Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menyebarkan informasi bohong hasil Swab Test Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor dan dengan sengaja mengakibatkan keonaran.

Habib Rizieq dinyatakan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Majelis hakim berpendapat, terdakwa memang belum di PCR, dan baru di antigen. Namun berdasarkan Kepmenkes tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19, kondisi seperti ini disebut probable Covid-19,” kata Khadwanto, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis Besok, Ini Peringatan Polisi kepada Simpatisannya...

Walaupun belum Swab PCR, lanjut dia, tetap saja Habib Rizieq tidak bisa dikatakan sehat. “Sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan,” ujar Khadwanto.

Informasi yang disampaikan Habib Rizieq tidak sesuai fakta, karena sudah mengetahui dirinya reaktif Covid-19 namun tetap mengatakan ‘Kita sudah rasa segar sekali. Alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik'. “Tanpa menunggu hasil PCR. Sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong," jelas Khadwanto.

Olehkarenanya, kata Khadwanto, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan Habib Rizieq sebagai pembanding RS Ummi Bogor, tidak ada relevansinya, karena berbeda. “Dengan demikian, unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi," tegasnya.

Khadwanto mengatakan, pernyataan Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas atau Habib Hanif dan Direktur RS Ummi Bogor dr Andi Tatat yang menyatakan kondisinya baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah