Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Terdeteksi di Singapura karena Ingin Merawat Istrinya yang Sakit di Indonesia

- 26 Juni 2021, 22:36 WIB
Tim Kejaksaan Agung dan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tiba di Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi pidana, setelah dideportasi dari Singapura, Sabtu, 26 Juni 2021, malam.
Tim Kejaksaan Agung dan terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tiba di Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi pidana, setelah dideportasi dari Singapura, Sabtu, 26 Juni 2021, malam. /Antara/Laily Rahmawaty/

Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun.

Kemudian pada 19 Februari 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia berkomunikasi dan meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai ke Indonesia.

"Semula direncanakan pemulangan DPO Hendra Subrata dilakukan bersamaan dengan pemulangan buronan terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat Charter)," kata Leonard.

Tetapi karena pemulangan Adelin Lis tidak diizinkan menggunakan pesawat yang disewa Kejaksaan Agung, maka keduanya dipulangkan ke Indonesia secara terpisah.

Bedanya, Hendra Subrata lebih kooperatif dibanding Adelin Lis saat dipulangkan sesuai jadwal kepulangan dari Kejaksaan Agung.

Perlakuan pemulangan Imigrasi Singapura kepada Hendra nisbi sama. Ia diberangkatkan dari Kantor ICA di Kallang dan langsung masuk ke dalam pesawat. Proses check-in dilakukan oleh petugas ICA sebelumnya.

PN Jakarta Barat memvonis Hendra Subrata selama 4 tahun penjara pada 2010. Upaya banding dan kasasi yang dilakukannya ditolak. Ketika akan dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahakamah Agung (MA), dia kabur.

Polda Metro Jaya menerbitkan surat DPO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra Subrata menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Setibanya di Indonesia, Hendra Subrata akan menjalani hukuman pidana 4 tahun seperti putusan PN Jakarta Barat.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah