Habib Rizieq Diperiksa Polisi Lagi, Kali Ini terkait Kasus Terorisme Munarman

- 13 Juli 2021, 05:39 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Kolase by Annisa/

WARTA SAMBAS - Muhammad Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang baru saja divonis dalam perkara RS Ummi, akan diperiksa lagi terkait kasus terorisme dengan tersangka Munarman, bawahannya di Ormas yang dibubarkan pemerintah tersebut.

"Atas petunjuk jaksa, penyidik harus melengkapi pemeriksaan, khususnya alat bukti materil, antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, di antaranya adalah pemeriksaan saksi HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Selasa 13 Juli 2021.

Selain Habib Rizieq, ungkap Ramadhan, pemeriksaan tambahan juga akan dilakukan terhadap saksi lainnya, yakni SL (Shobri Lubis) dan HU (Haris Ubaidillah), serta saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Terorisme di Cikeas.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara terkait Perkara RS Ummi Bogor, Simpatisannya Kocar-kacir ke Perkampungan

"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU, penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," kata Ramadhan.

Menurut dia, telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap satu kepada JPU atas tersangka Munarman pada tanggal 7 Juni 2021.

Berikutnya, pada 24 Juni 2021, Penyidik Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menerima pengembalian berkas tahap satu atau P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

Setelah berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap, penyidk melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut khususnya alat bukti materil, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi yang dimaksudkan di atas.

Seperti diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah