WARTA SAMBAS - Upaya banding Habib Rizieq Shihab ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Habib Rizieq Shihab dan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Mei 2021 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Habib Rizieq Shihab karena menilai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah tepat dan benar.
"Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam, tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan," bunyi Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 5 Agustus 2021.
Baca Juga: Muhammad Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta Subsider 5 Bulan Kurungan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan sependapat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Habib Rizieq Shihab membayar denda Rp20 Juta dengan subsider 5 bulan penjara.
Putusan Pengadilan Jakarta Timur dinilai sudah tepat dan benar, tentang terbuktinya unsur salah satu tindak pidana yang didakwakan secara alternatif.
Demikian pula pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI).