Unggah Slip Gaji Rp368.000 ke Medsos Didenda, Dipecat dan Dijerat UU ITE, Netizen Auto Barbar

- 28 September 2021, 20:33 WIB
Karyawan swalayan dijerat dengan UU ITE gara-gara mengunggah slip gaji Rp368.000 per bulan.
Karyawan swalayan dijerat dengan UU ITE gara-gara mengunggah slip gaji Rp368.000 per bulan. /Tangkapan layar Instagram @komentarpedas/Pexels/Towfiqu B.

Sementara itu, dilansir dari Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel berjudul "Viral Curhatan Pegawai Swalayan Keluhkan Gaji dengan Potongan Besar: Gak Cukup Buat Makan", Lisa Amelia tersebut bekerja di swalayan di daerah Pringsewu, Lampung.

Ia mengunggah foto slip gaji Rp368.000 tertanggal 25 September 2021 yang baru diterimanya.

"Ya ampun. Udah gaji kecil, kena potongan segini banyak juga. Capek kerja nonstop sebulan cuman dihargain Rp386.000. Ini mah bayar kosan aja nggak cukup. Boro-boro makan," keluh Lisa Amelia di keterangan foto slip gaji tersebut.

Berikut rincian dalam slip gaji Rp368.000 yang diunggah Lisa Amelia tersebut:

1. Gaji pokok: Rp1.000.000

2. Bonus perilaku baik: Rp50.000

3. Cuti sakit selama 3 hari: dikurangi Rp300.000

4. Terlambat 1 hari: dikurangi Rp150.000

5. Barang hilang: dikurangi Rp232.000.

Sehingga total uang yang didapat oleh pegawai swalayan tersebut hanyalah Rp368.000 dalam satu bulan.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah