Unggah Slip Gaji Rp368.000 ke Medsos Didenda, Dipecat dan Dijerat UU ITE, Netizen Auto Barbar

- 28 September 2021, 20:33 WIB
Karyawan swalayan dijerat dengan UU ITE gara-gara mengunggah slip gaji Rp368.000 per bulan.
Karyawan swalayan dijerat dengan UU ITE gara-gara mengunggah slip gaji Rp368.000 per bulan. /Tangkapan layar Instagram @komentarpedas/Pexels/Towfiqu B.

Curhatan Lisa Amelia itu diunggah ulang pemilik akun Instagram @komentatorpedas yang langsung diserbu netizen sejak Minggu 26 September 2021.

"Mending nggak dateng daripada telat, dendanya lebih murah. Tega bener orang-nya, nggak ada perasaan huhu," tulis pemilik akun Instagram @banunun20.

"Buseeet.. mending nggak usah masuk daripada telat. Sakit 1 hari potong Rp100.000, telat Rp150.000 edaan. Nggak berkah usahanya kayak gitu," tulis akun @retnodwiisafitrii.

"Lah potongan sakit sehari 100.000, gaji sehari cuma 30.000. sad," tulis @biimmb_0, terhadap unggahan slip gaji tersebut.

"Coba adukan ke dinas terkait. Jangan cuma 1 orang yang bersuara, ini soal memanusiakan manusia. Cek juga regulasi undang-undang terkait jam kerja, apa sudah sesuai," tulis akun @tommyilhaam.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah