Unggah Slip Gaji Rp368.000 ke Medsos Didenda, Dipecat dan Dijerat UU ITE, Netizen Auto Barbar

- 28 September 2021, 20:33 WIB
Karyawan swalayan dijerat dengan UU ITE gara-gara mengunggah slip gaji Rp368.000 per bulan.
Karyawan swalayan dijerat dengan UU ITE gara-gara mengunggah slip gaji Rp368.000 per bulan. /Tangkapan layar Instagram @komentarpedas/Pexels/Towfiqu B.

 

WARTA SAMBAS - Kejam. Hanya gara-gara mengunggah slip gaji Rp368.000 ke Media Sosial (Medsos), seorang karyawati JS Swalayan, Lisa Amelia didenda dan dipecat.

Bahkan gara-gara slip gaji Rp368.000 itu viral, Lisa Amelia bahkan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Perbuatan Lisa Amelia yang mengunggah slip gaji Rp368.000 itu disebut sebagai pencemaran nama baik, sehingga dijerat dengan UU ITE.

Kontan saja Lisa Amelia ketakutan setengah mati, sampai harus meminta maaf melalui akun Facebooknya karena telah mengunggah slip gaji Rp368.000 tersebut.

Baca Juga: RR Selebgram Bali Raup Rp50 Juta dengan Live Bugil dan Masturbasi, Ini Nama Akun Medsos yang Dipakainya...

"Saya, Lisa Amelia, mantan pegawai JS Swalayan, adalah pihak yang bersalah dan dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak," tulis Lisa Amelia seperti WARTA SAMBAS dari IsuBogor.com dalam artikel berjudul "Buntut Viralnya Slip Gaji Rp368 Ribu, Karyawan Swalayan Dipecat hingga Dijerat UU ITE", Selasa 28 September 2021.

Permintaan maaf Lisa Amelia ini viral lagi dan merambah ke Twitter. Sehingga Tanda Pagar atau Tagar (#) UU ITE jadi trending topic.

Sangat banyak netizen yang auto barbar mengetahui kalau Lisa Amelia yang cuma Curhat di Medsos ini terancam UU ITE.

"Serem ya UU ITE, niatnya ngeluh di Sosmed malah dianggap menjatuhkan nama baik," tuis pemilik akun Twitter @Maryari3_

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi Isu Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x