WARTA SAMBAS - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengusulkan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Cipinang.
Usulan pemindahan Irjen Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang tersebut disampai ke Mahkamah Agung (MA).
Alasan pemindahan ke Lapas Cipinang tersebut, lantaran Irjen Napoleon Bonaparte merupakan tahanan MA yang kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tingkat Kasasi.
Irjen Napoleon Bonaparte yang saat ini sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri merupakan terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiayaan Muhammad Kace, Terancam 5,6 Tahun Penjara
"(Irjen Napoleon Bonaparte) merupakan tahanan hakim, kami saat ini sedang berkoordinasi untuk memindahkannya ke Lapas Cipinang," ujar Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Jumat 8 Oktober 2021.
Selain sebagai terdakwa suap, Irjen Napoleon Bonaparte juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kace.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini Irjen Napoleon Bonaparte masih di Rutan Bareskrim Polri.
"Sementara masih di dalam sana (Rutan Bareskrim), kita akan lihat perkembangannya, sementara ini masih di sini," jelas Rusdi.