Baca Juga: Suami Bunuh Istri karena TikTok, Dihantam Pakai Linggis
Kemudian AS kabur meninggalkan mayat istrinya di kebun karet tersebut yang belakangan ditemukan warga yang kebetulan melintas.
Warga yang menemukan mayat NHR itu pun langsung melapor ke kepolisian yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Polisi akhirnya berhasi meringkus AS di tempat persembunyiannya pada Rabu 17 November 2021 atau keesokan harinya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan dengan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***