Baca Juga: Suami Bunuh Istri dengan Tabung Gas 3 Kg, Polisi: Kita Masih Mencari Pelaku yang Kabur
Suami biadab ini bermaksud kabur ke luar negeri, tetapi rencananya itu sudah diketahui jajaran kepolisian yang bergerak cepat membekuknya.
Setelah Polres Cianjur berkoordinasi ke Mabes Polri, Kasat Septiawan Adi pun mengirim anggotanya untuk menangkap Abdul Latief di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Abdul Latief pun langsung digelandang dari Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Mapolres Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Suami Bunuh Istri karena TikTok, Dihantam Pakai Linggis
Atas perbuatannya membunuh istri sendiri di Kampung Munjul, Desa Sukamaju Cianjur, Abdul Latief disangkakan dengan pasal berlapis.
Abdul Latief disangkakan dengan Pasal 340, 338 dan 351 KUHP, karena melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Abdul Latief, suami yang menyiram istri sirinya, Sarah dengan air keras ini terancam hukuman penjara seumur hidup.***