Edy Mulyadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Terancam 10 Tahun Penjara

- 1 Februari 2022, 01:36 WIB
Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. /Portal Sulut- Pikiran Rakyat

Sebelum menjalani pemeriksaan, Edy Mulyadi sempat menyampaikan permohonan maaf terkait ucapannya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.

Baca Juga: Polisi Panggil Edy Mulyadi Jumat 28 Januari 2022, Statusnya Masih Saksi

"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," ucap Edy Mulyadi. 

Seperti diketahui Edy Mulyadi memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri setelah sempat mangkir pada panggilan pertama.

Kendati dipanggil sebagai saksi, Edy Mulyadi hadir ke Bareskrim Polri dengan membawa bekal untuk hidup di penjara.

Seakan sudah yakin akan masuk penjara usai diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Edy Mulyadi membawa bekal pakaian dan peralatan mandi.

Baca Juga: Edy Mulyadi Diundang ke Kalimantan, Penasihat Ayuong Dayak Ketungau Tesaet: untuk Menyucikan Mulut Anda

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Edy Mulyadi sebagai saksi mulai pukul 10.00 WIB.

Bareskrim Polri menerima 3 laporan dari elemen masyarakat terkait ujaran Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, yakni:

1. Laporan di Polda Kalimantan Timur

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah