WARTA SAMBAS - Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Senin 31 Januari 2022.
Lantaran ucapannya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, Edy Mulyadi terancam 10 tahun penjara.
"Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 1 Februari 2022.
Baca Juga: Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Bawa Bekal untuk Hidup di Penjara
Ramadhan menjelaskan, penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka, setelah Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait ujaran 'tempat jin buang anak'.
Penyidik juga telah menyita akun YouTube Bang Edy Channel milik Edy Mulyadi, sebagai barang bukti.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 09.47 dengan didampingi kuasa hukumnya.