Edy Mulyadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Terancam 10 Tahun Penjara

- 1 Februari 2022, 01:36 WIB
Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. /Portal Sulut- Pikiran Rakyat

 

WARTA SAMBAS - Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Senin 31 Januari 2022.

Lantaran ucapannya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, Edy Mulyadi terancam 10  tahun penjara.

"Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga: Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Bawa Bekal untuk Hidup di Penjara

Ramadhan menjelaskan, penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka, setelah Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait ujaran 'tempat jin buang anak'.

Penyidik juga telah menyita akun YouTube Bang Edy Channel milik Edy Mulyadi, sebagai barang bukti.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 09.47 dengan didampingi kuasa hukumnya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x