Edy Mulyadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Terancam 10 Tahun Penjara

- 1 Februari 2022, 01:36 WIB
Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. /Portal Sulut- Pikiran Rakyat

2. Laporan di Polda Kalimantan Barat

3. Laporan di Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Maman Abdurrahman Desak Kapolri Bertindak Tegas

Selain laporan elemen masyarakat di 3 Polda tersebut, Polri juga menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap terkait ujaran Edy Mulyadi.

Ketiga laporan di Polda ditarik ke Bareskrim Polri. Sehingga pada 26 Januari 2022, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat 28 Januari 2022 kemarin.

Namun Edy Mulyadi melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan tidak sesuai dengan KUHP.

Edy Mulyadi dipolisikan terkait pernyataannya ketika mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

"Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy Mulyadi dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah