Yahya Waloni Bebas, Ini Penjelasan Polisi...

- 1 Februari 2022, 02:34 WIB
Pendakwah Yahya Waloni.
Pendakwah Yahya Waloni. /

 

WARTA SAMBAS - Penceramah yang menjadi terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA, Yahya Waloni bebas setelah menjalani hukuman 5 bulan penjara.

Yahya Waloni bebas dan telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri pada Senin 31 Januari 2022.

Kabar Yahya Waloni bebas itu dipastikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Informasi dari Penyidik, yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," kata Ramadhan, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga: Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama, Polisi: Melalui Video Ceramah yang Diunggah Akun YouTube Tri Datu

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp50 Juta kepada Yahya Waloni.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tersebut lebih rendah dari tuntuan Jaksa, yaitu 7 bulan penjara.

Vonis terhadap Yahya Waloni dibacakan dalam persidangan putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa 11 Januari 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x