Kini Neneng Umaya sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Neneng Umaya disangkakan dengan Psal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.***
Kini Neneng Umaya sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Neneng Umaya disangkakan dengan Psal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.***
Editor: Mordiadi
Sumber: PMJ News