Baca Juga: 2 Anggota Polri Saling Tembak di Rumah Kadiv Propam, Ini Kronologis dan Penyebabnya...
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kepala Dua Depok selama 30 hari.
Pasalnya, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Brigadir J ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.***