Antisipasi Jual Beli Vaksin, Kemenkes Revisi PMK

14 Juni 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. /Foto: Pixabay/Ali Raza/

WARTA SAMBAS - Belajar dari kasus jual beli vaksin belum lama ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 sebagai bentuk cakupan program nasional. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021. Kebijakan ini sekaligus merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Jokowi Beri Anies Baswedan Target Akhir Agustus 7,5 Juta Warga Jakarta sudah Disuntik Vaksin Covid-19

"Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi laporan yang dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Senin, 14 Juni 2021.

Ia penggunuaan ini harus dengan ketentuan bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi program diperoleh dari hibah. Selain itu, vaksin juga diperoleh melalui sumbangan ataupun pemberian, baik dari masyarakat maupun negara lain.

"Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata," tulis laporan itu.

Baca Juga: CEK FAKTA : Kualitas Tidur Pengaruhi Kesuburan Pria

Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Panaskan Ulang Makanan Bersantan Picu Penyakit Jantung, Waspada!!!

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

"Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia," imbuhnya.***

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler