22 Kabupaten dan Kota yang Terapkan PSBB Jawa-Bali…Dicatat ya..!!!

- 7 Januari 2021, 15:57 WIB
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021
Airlangga Hartarto ketika sedang mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat pada Rabu 6 Januari 2021 /Foto: Kanal YouTube Sekretariat Presiden/

WARTA SAMBAS – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari sejak Senin 11 Januari 2021 mendatang. Setidak tercatat 22 kabupaten dan kota yang akan menerapkannya.

"Penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, seperti diberitakan PRFMNews.com dalam artikel berjudul “Ini Daftar Lengkap Kabupaten / Kota yang Terapkan PSBB di Jawa-Bali”, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Kepala Daerah Diminta Jaga Kualitas Vaksin dengan Memperhatikan Suhu Tempat Penyimpanan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 (PP 21/2020), PSBB Jawa-Bali meliputi:

  1. Pembatan Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
  2. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
  3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100 persen, tetapi dengan jam operasional dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.
  4. Dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mall sampai pukul 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.
  5. Konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan Prokes ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen.
  6. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Baca Juga: Gisel Minta Maaf, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Airlangga Hartarto mengungkapkan 22 kabupaten dan kota yang akan menerapkan PSBB Jawa-Bali tersebut, yakni:

  1. Kota Bogor
  2. Kabupaten Bogor
  3. Kota Depok
  4. Kota Bekasi
  5. Kabupaten Bekasi
  6. Kota Bandung
  7. Kabupaten Bandung Barat
  8. Kota Cimahi
  9. Kota Tangerang
  10. Kabupaten Tangerang
  11. Kota Tangsel
  12. Semarang Raya
  13. Solo Raya
  14. Banyumas Raya
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta
  16. Gunung Kidul
  17. Sleman
  18. Kulon Progo
  19. Malang Raya
  20. Surabaya Raya
  21. Denpasar
  22. Kabupaten Badung.

Menurut Airlangga Hartarto, penerapan PSBB Jawa-Bali ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan kasus pandemi Covid-19 di kawasan tersebut.***(Asep Yusuf Anshori/PRFMNews.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x