BLT Ibu Hamil dan Balita Cair 4 Tahap, Cek Syaratnya di Sini!!!

- 12 Januari 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat bansos Rp3 juta dari Kemensos.*
Ilustrasi ibu hamil dan balita dapat bansos Rp3 juta dari Kemensos.* /Kolase Cirebon Raya

WARTA SAMBAS – Para penerima Bantuan Sosial (Bansos) 2021 bertambah lagi. Ibu Hamil dan Balita akan mendapat bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Nilai totalnya mencapai Rp3 Juta per tahun.

Bantuan untuk ibu hamil dan balita ini termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

BLT Ibu Hamil dan Balita 2021 yang diluncurkan 4 Januari 2021 lalu ini akan disalurkan melalui 4 tahap, mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Lawan Petugas, Polisi Tembak Mati Kurir Sabu-sabu

Bantuan Ibu Hamil dan Balita ini disalurkan melalui bank Badan Umum Milik Negara (BUMN), yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN.

Adapun syaratnya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Syarat Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita, Ajukan KPS ke RT-RW, Simak Selengkapnya”, terdiri atas:

  1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan.
  3. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehata (Faskes) minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Selain itu, BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan Lanjut Usia (Lansia) 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Dakwaan 499 Halaman Menggambarkan Siapa Sebenarnya Harun Yahya yang Divonis 1.075 Tahun Penjara

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.

Sementara pelajar SMP sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengalokasi Rp110 Triliun dalam APBN untuk melanjutkan program perlindungan sosial atau Bantuan Sosial (Bansos) 2021. Dana sebesar ini diharapkan tepat sasaran ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Jangan sampai ada potongan-potongan apapun,” tegas Presiden Jokowi.

Baca Juga: Masuk Hari Keempat, Presiden Instruksikan Percepat Pencarian Korban dan Kotak Hitam Pesawat Sriwijay

Jokowi menjelaskan, Bansos 2021 mencapai Rp110 Triliun tersebut terdiri atas Rp45,1 Triliun disiapkan untuk program Kartu Sembako yang akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM, masing-masing Rp200.000 per bulan.

Kemudian untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menyiapkan Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama empat triwulan.

Selanjutnya untuk Bansos tunai, pemerintah menyiapkan Rp12 triliun bagi 10 juta KPM, masing-masing Rp300.000 selama empat bulan.

Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Dijadwalkan Suntik Vaksinasi Covid-19 Perdana

Sementara untuk Program Kartu Prakerja Rp10 triliun, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Rp14,4 triliun serta ditambah dengan diskon listrik selama enam bulan ini Rp3,78 triliun.

Penyaluran dana Bansos 2021 sudah dipastikan mulai pekan pertama Januari. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap tidak ada lagi penundaan. "Jadi, jangan sampai mundur, bulan Januari harus sudah bisa dimulai,” tegas Jokowi.

Ia berharap penyaluran Bansos 2021 itu tepat waktu, lantaran menyangkut daya ungkit ekonomi, daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga. “Kita ingin bisa menggerakkan demand atau permintaan," jelasnya.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x