Total Denda Pelanggar Prokes Penanganan Covid-19 di Riau Capai Rp19,4 Juta Hanya dalam Sepekan

- 1 Mei 2021, 20:48 WIB
Total Denda Pelanggar Prokes Penanganan Covid-19 di Riau Capai Rp19,4 Juta Hanya dalam Sepekan
Total Denda Pelanggar Prokes Penanganan Covid-19 di Riau Capai Rp19,4 Juta Hanya dalam Sepekan /Bayu/Pixabay/cromaconceptovisual

 

WARTA SAMBAS – Total denda pelanggar Prokes, Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 yang dijatuhkan di Provinsi Riau mencapai sekitar Rp19,4 juta hanya dalam sepekan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, dalam sepekan terakhir total 686 pelanggar Prokes penanganan Covid-19 di beberapa wilayah di Riau.

Para pelanggar tersebut menjalani proses sidang di tempat. Selain sanksi denda, beberapa di antara mereka juga divonis sanksi sosial, yakni melakukan kegiatan kebersihan.

Operasi yustisi penegakan Prokes Penanganan Covid-19 tersebut digelar di beberapa daerah dengan melibatkan petugas gabungan TNI, Porli, Satpol PP dan instansi terkait.

Misalnya di Kampar yang melibatkan 66 personel gabungan Polri, Hakim, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Dalam operasi tersebut, 60 pelanggar Prokes terjaring.

Baca Juga: Langgar Prokes, Polisi Selidiki Acara Resepsi Pernikahan di Gedung Graha Mulya

Saat sidang di tempat, hakim menjatuhkan sanksi denda kepada 15 pelanggar Prokes dengan besarn masing-masing Rp100 Ribu. Sisanya, 15 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial.

Operasi serupa juga digelar Polres Siak yang menjari 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp6.560.000.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x