PPKM secara ketat diberlakukan karena adanya peningkatan kasus COVID-19 terutama yang bergejala, angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian Rumah Sakit (RS) juga sudah di atas 80 persen. Kemudian pasien yang meninggal juga bertambah.
"Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah ada penurunan kasus atau tidak," pungkas Edi Rudi Kamtono.***