Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia, Ini Tanggapan Kemlu RI...

- 24 Juni 2021, 16:11 WIB
Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia, Ini Tanggapan Kemlu RI...
Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia, Ini Tanggapan Kemlu RI... /Reuters/Lim Yak

WARTA SAMBAS – Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia mulai Jumat 25 Juni 2021 besok, lantaran menganggap kedatangan penumpang dari republik ini berisiko sangat tinggi untuk penyebaran Covid-19.

Rencana pelarangan tersebut disampaikan otoritas kawasan ekonomi China tersebut pada Rabu 23 Juni 2021 malam waktu setempat, setelah jumlah kasus Covid-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan.

Sebelumnya Hong Kong juga melarang kedatangan warga dari India, Nepal, Pakistan dan Filipina. Lantaran terdeteksi lebih dari 5 penumpang yang menunjukkan hasil tes positif Covid-19.

Seperti diketahui, laporan terakhir menyebutkan di Hong Kong tercatat lebih dari 11.800 kasus Covid-19 dengan 201 orang yang meninggal. Sebagian besar merupakan kasus impor sejak sekitar sebulan terakhir.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia Lampaui Angka Global, Airlangga: Tidak Boleh Dianggap Remeh

Menanggapi rencana larangan penerbangan tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengatakan, larangan tersebut hanya bersifat sementara. Olehkarenanya, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terdampak peraturan tersebut, untuk segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.

Diberitakan sebelumnya, lonjakan jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 7,6 persen per 22  Juni 2021, di atas angka global 6,5 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 yang melampaui angka global ini, terjadi pascalebaran Idulfitri 2021 dan kemunculan Virus Corona Varian Delta.

"Peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari belakangan ini tidak boleh dianggap remeh,” kata Airlangga.

Angka recovery rate Indonesia, ungkap Airlangga, juga masih cukup tinggi, di level 89,69 persen walaupun masih di bawah angka global yang mencapai 91,3 persen.

Sedangkan untuk jumlah kematian akibat Covid-19 di Indonesia, saat ini sudah mencapai 55.291 kasus dengan persentase 2,74 persen atau lebih tinggi dari angka global yang hanya di 2,1 persen.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini mengatakan, Pemeirntah sudah mempertebal serta mempertegas aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) sejak 22 Juni sampai 5 Juli 2021 mendatang.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x